Fredrich Yunadi, kuasa hukum Ketua DPR, Setya Novanto, mengatakan akan meminta perlindungan ke sejumlah pihak kalau KPK memanggil Setnov.

"Kami akan meminta perlindungan kepada Presiden (Jokowi), termasuk kepada polisi dan TNI," terang Fredrich di kantor DPP Partai Golkar.

Setya Novanto pada awal bulan ini sudah menolak memenuhi panggilan KPK dalam perkara korupsi pengadaan e-KTP. Penolakan itu disampaikan Setnov melalui surat. Ia beralasan, proses pemanggilannya harus dengan izin tertulis dari Presiden.

Wapres Jusuf Kalla mengatakan, KPK tidak perlu izin Presiden untuk memeriksa perkara Setya Novanto. Kalla mengatakan hal tersebut sudah diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi.

Namun Fredrich masih bersikukuh bahwa KPK harus meminta izin kepada Presiden untuk memanggil Setnov. Fredrich mengatakan anggota DPR haruslah memiliki hak kebal akan hukum.

"UUD 1945 Pasal 20a, anggota Dewan memiliki hak bicara, bertanya, mengawasi, dan punya imunitas. Anggota Dewan tidak bisa disentuh," ujar Fredrich.

Sebelumnya, Fredrich telah melaporkan KPK ke Polisi sebab dirinya menganggap bahwa KPK telah melanggar putusan pengadilan dengan menetapkan Setya Novanto sebagai tersangka kembali untuk yang kedua kalinya.

Sumber: Tempo